Bisnis · 17 October 2026, 19:39 WIB
Ringkasan
Indonesia menerapkan sistem sertifikasi halal yang ketat dengan tenggat waktu kewajiban pemberlakukan produk halal. Pemerintah menyediakan kuota sertifikat halal gratis untuk pelaku usaha.
Dengan adanya tenggat waktu kewajiban pemberlakukan produk halal, baik itu makanan dan minuman, pemerintah menyediakan pemberian kuota sertifikat halal gratis. Hal ini diungkap oleh Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Perekonomian Dradjad H. Wibowo dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026. Program ini bertujuan membantu pelaku usaha terutama UMKM untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh produk yang beredar di pasar Indonesia telah terverifikasi kehalalannya secara resmi.
Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha
Wamenko Dradjad menegaskan, kebijakan jaminan produk halal dilakukan dalam rangka menjamin mutu produk dan daya saing industri nasional. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini melindungi konsumen, menjamin mutu produk, dan meningkatkan daya saing industri halal Indonesia di pasar global. Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan produk yang beredar di pasaran memenuhi standar halal yang diakui secara internasional. Proses sertifikasi meliputi berbagai tahapan mulai dari pendaftaran, audit, hingga penerbitan sertifikat oleh lembaga yang berwenang.
Tenggat Waktu 18 Oktober 2026
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal. Pemberlakuan kewajiban ini sesuai amanat UU Jaminan Produk Halal tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah terkait JPH. Keterlambatan dalam mengurus sertifikasi bisa berdampak pada denda dan penarikan produk dari pasaran, sehingga pelaku usaha harus segera mengurus sertifikat halal mereka sebelum tenggat waktu ditetapkan. BPJPH telah menyiapkan sistem online untuk mempermudah proses pendaftaran dan pelacakan status sertifikasi.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini melindungi konsumen, menjamin mutu produk, dan meningkatkan daya saing industri halal Indonesia di pasar global. Dengan sistem sertifikasi yang ketat, Indonesia berharap bisa menjadi negara dengan sistem sertifikasi halal paling ketat di dunia. Ini juga menjadi peluang besar bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar ke negara-negara mayoritas muslim di seluruh dunia, terutama di Timur Tengah dan Asia Tenggara yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk halal bersertifikat resmi. Industri halal Indonesia diproyeksikan akan terus tumbuh seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen akan pentingnya produk halal.
Indonesia Jadi Negara dengan Sertifikasi Halal Paling Ketat?
Pada akhirnya, implementasi kewajiban sertifikasi halal ini membawa implikasi positif bagi seluruh pemangku kepentingan di industri pangan dan minuman. Bagi konsumen, ada jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi secara resmi dan terverifikasi oleh lembaga yang berwenang. Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal membuka akses pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Kesimpulannya, sistem sertifikasi halal yang ketat akan menjadikan Indonesia sebagai referensi global dalam industri halal. Jadi, mari kita dukung program ini untuk Indonesia yang lebih unggul di kancah internasional.
Sumber Berita
- Negara dengan Sistem Sertifikasi Halal Paling Ketat, Ada Indonesia? (CNBC Indonesia)
Pertanyaan yang Sering Muncul
Kapan kewajiban sertifikasi halal berlaku?
Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal sesuai UU nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024.
Apakah sertifikasi halal gratis?
Ya, pemerintah menyediakan kuota sertifikat halal gratis untuk pelaku usaha dalam rangka menjamin mutu produk dan daya saing industri nasional.
Kalau kamu ingin berita terbaru di topik ini, coba ikuti label terkait di bawah.
Bisnis Sertifikasi Halal UMKM— Ditulis oleh Chacha —
Labels: Bisnis, Sertifikasi Halal, UMKM
Silahkan berkomentar yang sesuai dengan topik, Mohon Maaf komentar dengan nama komentator dan isi komentar yang berbau P*RN*GRAFI, OB*T, H*CK, J*DI dan komentar yang mengandung link aktif, Tidak akan ditampilkan!