Teknologi · 17 October 2026, 13:35 WIB
Ringkasan
Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah Rp 900 ribu untuk Oktober-Desember 2026. Cek penerima bisa lewat aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Kabar gembira bagi pekerja Indonesia yang sedang menunggu bantuan dari pemerintah. Pemerintah berencana menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Setiap penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan, dengan total Rp 900 ribu untuk tiga bulan ke depan. Sebanyak 13,3 juta pekerja diproyeksikan menerima bantuan ini dengan alokasi anggaran diperkirakan mencapai Rp 12 triliun dari kas negara melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Besaran dan Periode BSU 2026
Hingga saat ini, informasi terperinci mengenai pelaksanaan BSU 2026 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah melalui kementerian terkait. Namun, berdasarkan skema penyaluran periode sebelumnya, ada beberapa kriteria utama penerima bantuan yang harus dipenuhi secara ketat. Di antaranya adalah Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, dan bukan merupakan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sudah mendapat gaji dari negara.
Kriteria Penerima Bantuan
Selain itu, penerima BSU tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat BSU disalurkan. Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara daring melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) milik BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di perangkat Android maupun iOS dengan mudah dan gratis.
Langkah pengecekan cukup sederhana dan mudah dipahami. Setelah mengunduh aplikasi JMO dari toko aplikasi resmi, pengguna bisa membuat akun baru atau login jika sudah memiliki akun. Kemudian klik banner Cek Eligibilitas BSU di kolom Informasi, lengkapi formulir data diri seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email. Sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. Jika data rekening belum lengkap, pengguna bisa langsung mengisi informasi bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening.
Cara Cek Lewat Aplikasi JMO
Program BSU ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat pekerja di tengah tekanan ekonomi global yang semakin berat. Dengan penyaluran yang tepat sasaran dan transparan, bantuan ini diharapkan bisa meredakan beban hidup pekerja bergaji rendah di seluruh Indonesia. Masyarakat dimanfaatkan untuk segera mengecek status kepesertaan agar tidak terlewatkan informasi penyaluran yang sangat penting ini.
Komitmen Pemerintah Lindungi Daya Beli
Bagi pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, segera lakukan pendaftaran melalui kantor terdekat atau secara online. Jangan sampai terlewatkan bantuan yang sangat bermanfaat ini hanya karena tidak memiliki informasi yang cukup. Pemerintah terus berupaya memperluas jangkauan program bantuan sosial agar lebih banyak masyarakat yang terbantu di seluruh pelosok negeri. Implikasi dari program ini sangat positif bagi penguatan daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Sumber Berita
Pertanyaan yang Sering Muncul
Berapa total BSU yang diterima?
Total Rp 900 ribu untuk tiga bulan (Oktober-Desember 2026), dengan rincian Rp 300 ribu per bulan.
Siapa yang berhak menerima BSU?
WNI yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, bukan ASN/TNI/Polri, dan tidak sedang menerima PKH.
Bagaimana cara mengecek status penerima?
Unduh aplikasi JMO, login, klik banner Cek Eligibilitas BSU, isi data diri, dan sistem akan menampilkan status kepesertaan.
Kalau kamu ingin berita terbaru di topik ini, coba ikuti label terkait di bawah.
BSU Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan JMO bantuan sosial— Ditulis oleh Chacha —
Labels: BSU, Bantuan Subsidi Upah, BPJS Ketenagakerjaan, JMO, bantuan sosial
Silahkan berkomentar yang sesuai dengan topik, Mohon Maaf komentar dengan nama komentator dan isi komentar yang berbau P*RN*GRAFI, OB*T, H*CK, J*DI dan komentar yang mengandung link aktif, Tidak akan ditampilkan!