Teknologi · 06 November 2026, 07:49 WIB
Ringkasan
Kasus dugaan penyadapan ilegal menyoroti celah hukum Indonesia soal antispionase dan intervensi asing. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Anti Spionase jadi sorotan, sekaligus menegaskan perlunya pengawasan independen.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh negara membuka persoalan yang jarang dibicarakan publik: Indonesia belum memiliki aturan khusus soal antispionase dan intervensi asing. Celah hukum ini membuat operasi mata-mata modern berjalan tanpa payung yang jelas.
Pakar keamanan siber dan Ketua Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja mendorong pembentukan regulasi khusus. Ia menilai hukum pidana konvensional maupun Undang-Undang ITE belum menjangkau karakter ancaman spionase digital yang kini jauh lebih kompleks.
Operasi intelijen modern tidak lagi terbatas pada penyadapan komunikasi. Ancaman itu mencakup intersepsi aliran data, pencurian informasi strategis, hingga manipulasi informasi lintas negara. Karena itu, Undang-Undang ITE dinilai tidak cukup menjangkaunya.
Apa Itu LIMS dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Sistem yang disebut dalam kasus ini adalah Lawful Interception Management System atau LIMS. Platform ini menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur operator telekomunikasi, sehingga instruksi intersepsi bisa diteruskan ke jaringan operator.
Melalui LIMS, informasi yang bisa diperoleh mencakup isi komunikasi, seperti percakapan telepon, serta metadata berupa nomor lawan bicara, waktu, durasi, dan pola komunikasi. Sistem ini berbeda dari spyware Pegasus yang menyerang perangkat individu secara diam-diam.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia CISSReC Pratama Persadha menekankan ancaman insider threat. Sistem yang punya legitimasi hukum pun bisa disalahgunakan bila pengendalian akses dan pengawasannya lemah, apalagi oleh administrator dan operator.
Ancaman dari Dalam dan Lemahnya Pengawasan
Investigasi Bareskrim menemukan indikasi penyalahgunaan infrastruktur penyadapan polisi selama dua tahun terakhir, lengkap dengan upaya menghapus jejak digital. Beberapa nomor dimasukkan ke server LIMS tanpa surat permintaan dari penyidik maupun perintah otorisasi.
Pemerhati komunikasi digital Rulli Nasrulah menilai yang lebih tepat disoroti adalah lemahnya pengawasan, bukan sekadar sistem yang mudah dibobol. Ancaman terbesar bisa datang dari orang dalam yang punya akses, wewenang, dan alat.
Di tingkat regulasi, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih dibahas. Lokataru Foundation meminta evaluasi dan harmonisasi kebijakan lebih dulu, karena naskah akademik dinilai berpotensi mengaburkan batas rezim keamanan siber dan tata kelola ruang digital sipil.
Badan Siber dan Sandi Negara disebut akan diperkuat lewat RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Komisi I DPR menilai aturan itu membuat kewenangan lembaga maupun kementerian menjadi lebih jelas, sehingga keamanan data nasional bisa terjaga lebih baik.
Regulasi Siber yang Masih Tunggu
Sementara itu, situasi hak digital dalam dua tahun terakhir dilaporkan memburuk. Laporan SAFEnet menyebut kekerasan berbasis gender online mendominasi, menunjukkan bahwa kebebasan di ruang siber butuh perlindungan yang lebih konkret.
Bagi pengguna internet, implikasinya jelas: gunakan komunikasi terenkripsi, aktifkan verifikasi dua langkah, dan jaga data pribadi. Regulasi yang tegas seharusnya melindungi, bukan memperluas kewenangan mengawasi.
Kesimpulannya, Indonesia memerlukan payung hukum antispionase yang jelas, mekanisme pengawasan independen, dan audit berkala agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan. Tanpa itu, keamanan siber akan terus menjadi tanda tanya. Yang terpenting, perlindungan hak digital warga negara harus menjadi prioritas, bukan sekadar konsekuensi teknis dari sebuah aturan.
Sumber Berita
- Penyadapan Presiden Jadi Sorotan, Saatnya Sahkan RUU Anti Spionase? (detikINET)
- CISSReC Ingatkan Ancaman Insider Threat dalam Kasus Penyadapan Presiden (detikINET)
- LIMS dan Pegasus, Apa Bedanya Teknologi Penyadapan dalam Kasus Presiden? (detikINET)
- Kekosongan Hukum di Era Mata-mata Modern (Kompas.id)
- Prabowo Disadap, Pakar Soroti Lemahnya Pengawasan (Kompas.com)
- Modus Operandi of Wiretapping Case Targeting Prabowo (Tempo EN)
- Pelanggaran Hak Digital Naik Dua Tahun Terakhir (Tempo)
- Lokataru minta harmonisasi kebijakan sebelum bahas RUU Keamanan Siber (ANTARA)
- Komisi I DPR: UU Keamanan dan Ketahanan Siber perkuat kewenangan BSSN (ANTARA)
- Komnas HAM: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus hormati prinsip HAM (ANTARA)
Pertanyaan yang Sering Muncul
Apakah LIMS sama dengan Pegasus?
Tidak. LIMS adalah platform yang menghubungkan aparat dengan operator telekomunikasi untuk intersepsi legal, sedangkan Pegasus adalah spyware yang menyusup ke perangkat individu.
Mengapa kasus ini menyinggung RUU Anti Spionase?
Karena Indonesia belum punya aturan khusus soal antispionase dan intervensi asing, sehingga operasi intelijen modern sulit dijangkau hukum pidana konvensional maupun Undang-Undang ITE.
Apa yang bisa dilakukan pengguna internet?
Menggunakan aplikasi pesan terenkripsi, mengaktifkan verifikasi dua langkah, tidak membagikan data pribadi sembarangan, dan waspada terhadap tautan mencurigakan.
— Ditulis oleh Chacha —