Selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, perlindungan sosial dijalankan melalui beragam bentuk: bantuan untuk keluarga, dukungan bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi, sampai bantuan memperbaiki rumah. Rangkaian kebijakan ini diarahkan untuk meringankan beban kelompok rentan sekaligus mendorong kemandirian ekonomi. Namun, besarnya bantuan dan jangkauan program bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Ketepatan penerima, mutu pelaksanaan, dan dampaknya terhadap kesejahteraan juga perlu diperhatikan.
### Bansos dan pemberdayaan ekonomi keluarga
Pemerintah menyebut 33,1 juta keluarga telah menerima manfaat dari berbagai program perlindungan sosial. Untuk 2026, anggaran sebesar Rp639,6 triliun dialokasikan bagi 43 program. Di antaranya, Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga, bantuan sembako bagi 17,6 juta keluarga, serta bantuan beras dan minyak goreng bagi 33,1 juta keluarga.
Angka jangkauan tersebut menunjukkan besarnya peran bantuan dalam membantu keluarga memenuhi kebutuhan. Sampai 31 Agustus 2026, realisasi PKH tercatat Rp21 triliun, sedangkan Kartu Sembako mencapai Rp27,6 triliun. Bantuan iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional mencapai Rp30,9 triliun untuk 96,7 juta peserta. Dukungan lain mencakup Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, serta bantuan untuk asistensi dan rehabilitasi sosial maupun penanggulangan bencana.
Perlindungan tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan saat ini. Kemenko Pemberdayaan Masyarakat mencatat 199.929 keluarga telah keluar atau graduasi dari bansos, sementara 78.337 keluarga memperoleh dukungan melalui program Pemberdayaan Sosial Ekonomi. Pemerintah juga menargetkan terbentuknya 10 juta orang yang bekerja dan berusaha pada 2025. Data tersebut menggambarkan adanya upaya menghubungkan bantuan dengan pemberdayaan, meski sumber tidak menjelaskan rincian hasil ekonomi keluarga setelah mengikuti program.
Perbedaan antara bantuan konsumsi dan pemberdayaan penting diperhatikan. Bantuan dapat menjaga kemampuan keluarga membeli kebutuhan pokok, sedangkan dukungan produktif ditujukan membantu mereka meningkatkan pendapatan. Ekonom Nailul Huda menilai kedua pendekatan perlu berjalan bersama. Ia juga menyoroti perlunya memperkuat program produktif karena pemberdayaan ekonomi belum memberikan dampak yang cukup signifikan.
### Data digital untuk memperbaiki sasaran
Pemerintah mengembangkan Perlinsos Digital agar penyaluran bantuan lebih sesuai dengan hasil verifikasi data. Uji coba hingga 20 Oktober 2026 telah mencakup 514 kabupaten dan kota, dengan 11,5 juta kepala keluarga terdaftar serta dukungan 775 ribu Agen Perlinsos. Jumlah itu merupakan capaian uji coba, bukan jumlah penerima nasional yang sudah dijangkau. Target implementasi nasional ditetapkan sebanyak 49 juta keluarga, dengan rencana peluncuran pada 10 November 2026.
Uji coba di Bali dilaporkan menurunkan exclusion error sebesar 24,1 persen dan inclusion error sebesar 4,1 persen. Exclusion error terjadi ketika warga yang berhak tidak menerima bantuan, sedangkan inclusion error berarti bantuan diterima oleh warga yang tidak memenuhi kriteria. Kedua jenis kesalahan itu penting karena dapat membuat bantuan gagal menjangkau orang yang membutuhkan atau tidak digunakan sesuai sasaran program.
Digitalisasi tersebut didukung pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Data untuk penyaluran PKH dan Program Sembako diperbarui Badan Pusat Statistik setiap tiga bulan. Pemutakhiran berkala dapat membantu menyesuaikan daftar penerima dengan perubahan kondisi, tetapi teknologi saja tidak menjamin semua warga terdata dengan benar. Proses verifikasi dan kemudahan mengakses layanan tetap penting, termasuk bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.
Realisasi belanja bansos melalui kementerian dan lembaga mencapai Rp115,8 triliun atau 71,2 persen dari pagu APBN 2026 per 30 September. Angka ini lebih tinggi sekitar 2,7 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Capaian penyerapan anggaran memberi gambaran tentang pelaksanaan belanja, tetapi belum dengan sendirinya menerangkan apakah kesejahteraan penerima meningkat. Ekonom M. Rizal Taufikurahman juga mengingatkan bahwa validitas data, koordinasi antarlembaga, dan evaluasi dampak perlu diperkuat.
### Kepastian perlindungan bagi pengemudi ojol
Perlindungan sosial juga menyentuh pekerja informal. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pengemudi transportasi daring mengatur biaya layanan aplikasi, perlindungan sosial, dan aspek hubungan kemitraan. Salah satu ketentuannya membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen. Dengan skema itu, pengemudi ditargetkan menerima sedikitnya 92 persen dari pendapatan yang menjadi dasar perhitungan, dibandingkan potongan yang sebelumnya dapat mencapai 20 persen.
Perpres tersebut juga mewajibkan perlindungan melalui Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Pengemudi diakui sebagai pelaku usaha mikro yang dapat mengakses insentif UMKM sesuai ketentuan. Aturan ini memberi kerangka mengenai hak dan kewajiban para pihak, tetapi sejumlah ketentuan pelaksanaan masih perlu disusun. Peraturan turunan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Tanggapan pengemudi yang diberitakan menunjukkan bahwa harapan terhadap kebijakan tidak selalu sama. Seorang pengemudi menyambut positif pembatasan potongan, sementara pengemudi lain menilai perubahan pembagian pendapatan belum terasa signifikan, meski ia melihat adanya kepastian hukum yang lebih jelas. Karena itu, ukuran pelaksanaan bukan hanya keberadaan regulasi, tetapi juga bagaimana ketentuannya diterapkan dalam hubungan antara aplikator dan pengemudi.
### Perbaikan rumah dan ukuran keberhasilan
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS menjadi bentuk dukungan terhadap kebutuhan dasar lainnya. Program bedah rumah ini membantu warga memperbaiki hunian. Penerima di Balikpapan, misalnya, menyampaikan bahwa bantuan tersebut membantunya mengatasi atap rumah yang bocor. Penerima di Semarang juga menyatakan terbantu memperoleh kesempatan untuk memperbaiki rumahnya.
Pada 2026, pemerintah menargetkan perbaikan 400 ribu unit rumah melalui BSPS dengan anggaran Rp8,9 triliun. Hingga periode pelaporan, 53 ribu unit telah rampung dan progres program disebut mencapai 57,70 persen. Angka itu perlu dibaca sebagai capaian dalam perjalanan menuju target, bukan sebagai bukti bahwa seluruh rumah yang direncanakan sudah selesai. Sebagai pembanding, pada 2025 anggaran BSPS sebesar Rp1,02 triliun digunakan untuk memperbaiki 45.073 rumah, dan target tahun tersebut tercapai 100 persen.
Beragam program ini memperlihatkan cakupan perlindungan yang luas, dari kebutuhan pangan dan pendidikan hingga pekerjaan serta tempat tinggal. Tantangan berikutnya adalah memastikan bantuan menjangkau warga yang tepat, disertai layanan yang mudah diakses dan evaluasi yang mengukur perubahan kesejahteraan. Dengan begitu, perlindungan sosial tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi juga dapat mendukung masyarakat keluar dari kerentanan dan menjadi lebih mandiri.
Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/8321660/dua-tahun-prabowo-gibran-pemerintah-perkuat-bansos-dan-perlindungan-pekerja
### Bansos dan pemberdayaan ekonomi keluarga
Pemerintah menyebut 33,1 juta keluarga telah menerima manfaat dari berbagai program perlindungan sosial. Untuk 2026, anggaran sebesar Rp639,6 triliun dialokasikan bagi 43 program. Di antaranya, Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga, bantuan sembako bagi 17,6 juta keluarga, serta bantuan beras dan minyak goreng bagi 33,1 juta keluarga.
Angka jangkauan tersebut menunjukkan besarnya peran bantuan dalam membantu keluarga memenuhi kebutuhan. Sampai 31 Agustus 2026, realisasi PKH tercatat Rp21 triliun, sedangkan Kartu Sembako mencapai Rp27,6 triliun. Bantuan iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional mencapai Rp30,9 triliun untuk 96,7 juta peserta. Dukungan lain mencakup Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, serta bantuan untuk asistensi dan rehabilitasi sosial maupun penanggulangan bencana.
Perlindungan tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan saat ini. Kemenko Pemberdayaan Masyarakat mencatat 199.929 keluarga telah keluar atau graduasi dari bansos, sementara 78.337 keluarga memperoleh dukungan melalui program Pemberdayaan Sosial Ekonomi. Pemerintah juga menargetkan terbentuknya 10 juta orang yang bekerja dan berusaha pada 2025. Data tersebut menggambarkan adanya upaya menghubungkan bantuan dengan pemberdayaan, meski sumber tidak menjelaskan rincian hasil ekonomi keluarga setelah mengikuti program.
Perbedaan antara bantuan konsumsi dan pemberdayaan penting diperhatikan. Bantuan dapat menjaga kemampuan keluarga membeli kebutuhan pokok, sedangkan dukungan produktif ditujukan membantu mereka meningkatkan pendapatan. Ekonom Nailul Huda menilai kedua pendekatan perlu berjalan bersama. Ia juga menyoroti perlunya memperkuat program produktif karena pemberdayaan ekonomi belum memberikan dampak yang cukup signifikan.
### Data digital untuk memperbaiki sasaran
Pemerintah mengembangkan Perlinsos Digital agar penyaluran bantuan lebih sesuai dengan hasil verifikasi data. Uji coba hingga 20 Oktober 2026 telah mencakup 514 kabupaten dan kota, dengan 11,5 juta kepala keluarga terdaftar serta dukungan 775 ribu Agen Perlinsos. Jumlah itu merupakan capaian uji coba, bukan jumlah penerima nasional yang sudah dijangkau. Target implementasi nasional ditetapkan sebanyak 49 juta keluarga, dengan rencana peluncuran pada 10 November 2026.
Uji coba di Bali dilaporkan menurunkan exclusion error sebesar 24,1 persen dan inclusion error sebesar 4,1 persen. Exclusion error terjadi ketika warga yang berhak tidak menerima bantuan, sedangkan inclusion error berarti bantuan diterima oleh warga yang tidak memenuhi kriteria. Kedua jenis kesalahan itu penting karena dapat membuat bantuan gagal menjangkau orang yang membutuhkan atau tidak digunakan sesuai sasaran program.
Digitalisasi tersebut didukung pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Data untuk penyaluran PKH dan Program Sembako diperbarui Badan Pusat Statistik setiap tiga bulan. Pemutakhiran berkala dapat membantu menyesuaikan daftar penerima dengan perubahan kondisi, tetapi teknologi saja tidak menjamin semua warga terdata dengan benar. Proses verifikasi dan kemudahan mengakses layanan tetap penting, termasuk bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.
Realisasi belanja bansos melalui kementerian dan lembaga mencapai Rp115,8 triliun atau 71,2 persen dari pagu APBN 2026 per 30 September. Angka ini lebih tinggi sekitar 2,7 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Capaian penyerapan anggaran memberi gambaran tentang pelaksanaan belanja, tetapi belum dengan sendirinya menerangkan apakah kesejahteraan penerima meningkat. Ekonom M. Rizal Taufikurahman juga mengingatkan bahwa validitas data, koordinasi antarlembaga, dan evaluasi dampak perlu diperkuat.
### Kepastian perlindungan bagi pengemudi ojol
Perlindungan sosial juga menyentuh pekerja informal. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pengemudi transportasi daring mengatur biaya layanan aplikasi, perlindungan sosial, dan aspek hubungan kemitraan. Salah satu ketentuannya membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen. Dengan skema itu, pengemudi ditargetkan menerima sedikitnya 92 persen dari pendapatan yang menjadi dasar perhitungan, dibandingkan potongan yang sebelumnya dapat mencapai 20 persen.
Perpres tersebut juga mewajibkan perlindungan melalui Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Pengemudi diakui sebagai pelaku usaha mikro yang dapat mengakses insentif UMKM sesuai ketentuan. Aturan ini memberi kerangka mengenai hak dan kewajiban para pihak, tetapi sejumlah ketentuan pelaksanaan masih perlu disusun. Peraturan turunan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Tanggapan pengemudi yang diberitakan menunjukkan bahwa harapan terhadap kebijakan tidak selalu sama. Seorang pengemudi menyambut positif pembatasan potongan, sementara pengemudi lain menilai perubahan pembagian pendapatan belum terasa signifikan, meski ia melihat adanya kepastian hukum yang lebih jelas. Karena itu, ukuran pelaksanaan bukan hanya keberadaan regulasi, tetapi juga bagaimana ketentuannya diterapkan dalam hubungan antara aplikator dan pengemudi.
### Perbaikan rumah dan ukuran keberhasilan
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS menjadi bentuk dukungan terhadap kebutuhan dasar lainnya. Program bedah rumah ini membantu warga memperbaiki hunian. Penerima di Balikpapan, misalnya, menyampaikan bahwa bantuan tersebut membantunya mengatasi atap rumah yang bocor. Penerima di Semarang juga menyatakan terbantu memperoleh kesempatan untuk memperbaiki rumahnya.
Pada 2026, pemerintah menargetkan perbaikan 400 ribu unit rumah melalui BSPS dengan anggaran Rp8,9 triliun. Hingga periode pelaporan, 53 ribu unit telah rampung dan progres program disebut mencapai 57,70 persen. Angka itu perlu dibaca sebagai capaian dalam perjalanan menuju target, bukan sebagai bukti bahwa seluruh rumah yang direncanakan sudah selesai. Sebagai pembanding, pada 2025 anggaran BSPS sebesar Rp1,02 triliun digunakan untuk memperbaiki 45.073 rumah, dan target tahun tersebut tercapai 100 persen.
Beragam program ini memperlihatkan cakupan perlindungan yang luas, dari kebutuhan pangan dan pendidikan hingga pekerjaan serta tempat tinggal. Tantangan berikutnya adalah memastikan bantuan menjangkau warga yang tepat, disertai layanan yang mudah diakses dan evaluasi yang mengukur perubahan kesejahteraan. Dengan begitu, perlindungan sosial tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi juga dapat mendukung masyarakat keluar dari kerentanan dan menjadi lebih mandiri.
Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/8321660/dua-tahun-prabowo-gibran-pemerintah-perkuat-bansos-dan-perlindungan-pekerja