Bisnis · 24 October 2026, 20:38 WIB
Ringkasan
Bank Indonesia menurunkan Giro Wajib Minimum secara bertahap mulai November 2026. Kebijakan ini membuka ruang likuiditas perbankan, dan BNI menyebut siap menyalurkannya ke sektor produktif.
Bank Indonesia memutuskan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap mulai November 2026. Kebijakan ini memberi ruang likuiditas lebih besar bagi perbankan, sekaligus menjadi sinyal agar kredit lebih banyak mengalir ke sektor riil.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Dewan Gubernur pada 20 hingga 21 Oktober 2026. BI pada kesempatan yang sama mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 5,75 persen.
Suku bunga Lending Facility dipertahankan sebesar 6,50 persen, sedangkan suku bunga Deposit Facility dinaikkan menjadi 5 persen. Perubahan terakhir ini menunjukkan BI tetap menjaga keseimbangan di pasar keuangan.
Jadwal Penurunan GWM
Untuk bank umum konvensional, GWM turun dari 9 persen menjadi 8 persen mulai 1 November 2026, lalu menjadi 7 persen pada 1 Desember 2026. Penurunan dua tahap ini memberi waktu bagi bank menyesuaikan posisi likuiditasnya.
Bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, GWM diturunkan dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen pada November 2026, lalu menjadi 5,5 persen pada Desember 2026. Besaran awalnya memang lebih rendah karena karakteristik dana syariah berbeda.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan tambahan ruang likuiditas dapat mendukung kapasitas perbankan menyalurkan pembiayaan kepada dunia usaha. Hal ini penting karena kredit adalah darah perekonomian bagi usaha kecil hingga besar.
BI-Rate Tetap 5,75 Persen
BNI sendiri menyebut terus mengoptimalkan fungsi intermediasi agar pembiayaan perbankan dapat mendukung kegiatan usaha dan investasi. Perusahaan menyebut upaya ini turut mendorong penciptaan lapangan kerja.
Meski ruang likuiditas membesar, Okki menegaskan bank tetap perlu menjaga kualitas aset dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Ekspansi pembiayaan yang membabi buta justru berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari.
BNI memfokuskan pembiayaan pada sektor produktif yang memiliki prospek usaha sehat. Sektor yang diprioritaskan adalah yang berpotensi meningkatkan kapasitas bisnis, investasi, serta penyerapan tenaga kerja.
Respons BNI atas Kebijakan BI
Menurut Okki, penguatan fungsi intermediasi perlu diimbangi pengelolaan risiko yang disiplin di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Ketidakpastian global membuat bank tidak bisa sekadar mengejar pertumbuhan kredit.
BNI juga menyebut akan bersinergi dengan pemerintah, regulator, serta anggota HIMBARA. Kolaborasi ini diyakini bisa memperkuat penyaluran pembiayaan sektor produktif dan agenda pembangunan nasional secara lebih terarah.
Bagi pelaku usaha, penurunan GWM berpotensi membuat proses pengajuan kredit lebih lancar. Dengan likuiditas yang lebih longgar, bank punya ruang lebih besar menilai permohonan pembiayaan dari debitur yang layak.
Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?
Okki menegaskan, penyaluran kredit yang berkualitas adalah kunci. BNI tidak ingin pertumbuhan pembiayaan hanya di angka, tetapi benar-benar sampai ke usaha yang sehat dan mampu menyerap tenaga kerja.
Di sisi lain, penurunan suku bunga Deposit Facility menjadi 5 persen berarti imbal hasil simpanan di bank sedikit lebih menarik. Kondisi ini diharapkan bisa menjaga minat masyarakat menyimpan dana di perbankan.
Langkah BI ini sejalan dengan upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan likuiditas yang cukup dan kredit yang mengalir ke sektor produktif, roda perekonomian diharapkan terus berputar. Artinya, kebijakan moneter tidak berdiri sendiri, melainkan harus dijalankan bersamaan dengan perbankan yang sehat dan kredit yang memang bermanfaat bagi masyarakat.
Sumber Berita
Pertanyaan yang Sering Muncul
Apa itu Giro Wajib Minimum?
Giro Wajib Minimum adalah dana minimum yang wajib dipelihara bank dalam bentuk giro pada Bank Indonesia. Semakin rendah GWM, semakin besar dana yang bisa disalurkan bank ke masyarakat lewat kredit.
Kapan GWM mulai turun?
Penurunan bertahap mulai berlaku 1 November 2026 dan dilanjutkan 1 Desember 2026. Bank umum konvensional turun dari 9 persen ke 8 persen lalu 7 persen, sedangkan bank syariah dari 7,5 persen ke 6,5 persen lalu 5,5 persen.
Apakah suku bunga BI ikut turun?
Tidak. BI-Rate dipertahankan pada 5,75 persen. Suku bunga Deposit Facility justru dinaikkan menjadi 5 persen, sementara Lending Facility tetap 6,50 persen.
— Ditulis oleh Chacha —
Labels: Bisnis, Perbankan, Bank Indonesia, Kredit, Ekonomi